Sabtu, 31 Desember 2011

Nilai Islam dalam Konservasi SDA

Dan janganlah kalian membuat kerusakan di atas muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (Qs. Al-A’raaf : 56)
Surat di atas menunjukkan bahwa Allah memberikan sebuah titipan kepada manusia untuk menjaga dan melindungi apa yang sudah diciptakanNya. Sumber daya alam merupakan rahmat dari Allah SWT yang harus dijaga dan dilindungi keberadaannya. Untuk itu sebagai umat manusia yang diturunkan sebagai khalifah di muka bumi, seharusnyalah kita memelihara dan menjaga apa yang sudah diciptakan oleh Allah SWT. Sering terjadinya bencana alam seperti longsor, itu diakibatkan karena kita sebagai manusia sudah merusaknya.

Upaya-upaya konservasi atau pelestarian lingkungan hidup selama ini lazimnya selalu dilakukan dengan pendekatan saintifik. Dengan pendekatan saintifik ini masalah-masalah kerusakan hutan dan sumberdaya alam pada umumnya dijelaskan dengan bahasa-bahasa akademik yang seringkali sulit dipahami oleh masyarakat awam, misalnya penggunaan istilah efek rumah kaca, penipisan lapisan ozon, deforestasi, dan lain sebagainya. Pada kondisi tertentu, penggunaan pendekatan demikian memang tidak bisa dielakkan karena upaya-upaya konservasi selama ini seakan identik dengan inisiatif dari kalangan akademisi dan praktisi yang belajar di universitas-universitas. Sejauh ini masih tergolong langka aktivis yang melakukan upaya konservasi dengan pendekataan keyakinan (faith and conservation).

Di sisi lain, Islam sesungguhnya memiliki warisan yang sangat kaya dari sumber-sumber Al Quran dan Hadits, yang mengajarkan bagaimana seharusnya manusia memelihara alam. Namun disayangkan selama ini pengajaran agama Islam amat sedikit menyentuh aspek lingkungan hidup, sementara yang paling dominan diajarkan adalah aspek-aspek ubudiyah dan muamalah, yang terfokus pada hubungan manusia dengan sang Pencipta dan hubungan antar manusia. Dengan berbagai peristiwa bencana alam yang terjadi berulang-ulang di negeri ini, kita sepatutnya juga kembali kepada ajaran-ajaran Al-Quran dan Hadits untuk mencari penjelasan bagaimana sesungguhnya Sang Pencipta telah menetapkan manusia sebagai khalifah di bumi dengan segala tanggung jawabnya.

Ajaran Islam dalam Melindungi SDA

Aturan-aturan substantif syari’at yang berkaitan dengan lingkungan ditemukan dalam kitab-kitab fiqh, terutama cabang mu’amalat atau perniagaan, di bawah topik-topik seperti menghidupkan lahan kosong/terlantar (Ihya Al Mawat), kawasan yang dilindungi (hima) dan harim yaitu cagar alam yang digunakan untuk melindungi sumber daya air.   Ihya Al Mawat (menghidupkan tanah yang mati) merupakan salah satu khasanah hukum Islam yang dijumpai dalam syariat. Al-Mawat artinya tanah yang belum dikelola sehingga belum produktif bagi manusia.
Sedangkan kata al-ihya artinya hidup atau menghidupkan. Maka arti harfiah dari Ihya al-mawat adalah usaha mengelola lahan yang masih belum bermanfaat menjadi berguna bagi manusia. Oleh karena itu menghidupkan tanah yang tidak produktif merupakan petunjuk syariat secara mutlak. Di Nagari-nagari, banyak sekali lahan-lahan yang terlantar dan tidak produktif. Tanah-tanah ini banyak yang tidak dimanfaatkan sehingga banyak ditumbuhi alang-alang. Lahan-lahan tersebut termasuk juga lahan-lahan kritis yang memerlukan rehabilitasi agar dapat digunakan dan menjadi produktif bagi manusia.

Harim adalah cagar alam yang digunakan untuk melindungi sumber daya air. Air tidak dapat dimiliki secara pribadi dalam bentuk alamiahnya, dalam bentuk sumber dan asalnya. Ia milik umum dan tetap demikian sepanjang ia masih banyak tersedia, seperti sungai besar. Semua orang boleh menggunakan dalam ukuran yang wajar, tetapi mereka tidak boleh menghambur-hamburkannya dalam konsumsi yang berlebihan, atau merusak mutunya dengan pencemaran.

Hima adalah suatu kawasan yang khusus dilindungi oleh pemerintah (Imam negara dan Khalifah) atas dasar syariat guna melestarikan hidupan liar serta hutan. Nabi pernah mencagarkan kawasan sekitar madinah sebagai hima’ guna melindungi lembah, padang rumput dan tumbuhan yang ada didalamnya. Nabi melarang masyarakat mengolah tanah tersebut karena lahan itu untuk kemaslahatan umum dan kepentingan pelestariannya, Nabi SAW pernah bersabda: “Tidak ada hima’ kecuali milik Allah dan Rasulnya” (Riwayat Al-Bukhari).

Ke depan, ajaran Islam tentang perlindungan SDA alam ini perlu di sebarluaskan, mengingat kondisi SDA yang sudah mulai rusak. Banyak cara yang sudah dilakukan oleh berbagai pihak baik itu pemerintah maupun NGO untuk memberikan pemahaman tentang menjaga lingkungan, akan tetapi upaya tersebut tidak berjalan dengan maksimal. Islam sesungguhnya mengajarkan kepada hambanya cara untuk melindungi sumber daya alam yang ada di muka bumi ini, jika kita ingin mengenal lebih dekat akan Tuhan. Alam memang ciptaan Tuhan yang agung, dan berdasarkan agama –khususnya Islam— manusia merupakan khalifah yang diberikan amanah untuk mengelola sekaligus menjaga alam. Oleh karena itu spirit agama sangat diperlukan dalam membantu pemahaman dan kesadaran akan pentingnya memelihara alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar